Tugas P2T

A. Memberikan penjelasan dan penyuluhan kepada masyarakat;
B. Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas bidang tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah, yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
C. Mengadakan penelitian mengenai status hukum bidang tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya;
D. Mengumumkan hasil penelitian dan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan c;
E. Menerima hasil penilaian harga tanah dan atau bangunan dan atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah dari tim penilai harga tanah dan pejabat yang bertanggung jawab menilai bangunan dan atau tanaman dan atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah;
F. Mengadakan musyawarah dengan para pemilik dan instansi pemerintah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan atau besarnya ganti rugi;
G. Menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
H. Menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemilik;
I. Membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak;
J. Mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada instansi pemeritah yang memerlukan tanah dan kantor pertanahan kabupaten;
K. Menyampaikan permasalahan disertai pertimbangan penyelesaian pengadaan tanah kepada bupati apabila musyawarah tidak tercapai kesepakatan untuk pengambilan keputusan



Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.