Latar Belakang
Bahwa dengan meningkatnya pembangunan oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, maka perlu pengadaan tanah secara cepat dan transparan dengan tetap memperhatikan terhadap hak-hak masyarakat.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 dimandatkan agar Pemerintah melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana atau pembangunan infrastruktur dengan mengembangkan dan/atau memperluas jaringan jalan di Indonesia, dan ini adalah bagian dari pembangunan infrastruktur.
(P2T) Kabupaten Sumedang.