Selamat Datang

Latar Belakang

Bahwa dengan meningkatnya pembangunan oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, maka perlu pengadaan tanah secara cepat dan transparan dengan tetap memperhatikan terhadap hak-hak masyarakat.

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 dimandatkan agar Pemerintah melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana atau pembangunan infrastruktur dengan mengembangkan dan/atau memperluas jaringan jalan di Indonesia, dan ini adalah bagian dari pembangunan infrastruktur.
(P2T) Kabupaten Sumedang.



Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.