A. Memberikan penjelasan dan penyuluhan kepada masyarakat;
B. Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas bidang tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah, yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
C. Mengadakan penelitian mengenai status hukum bidang tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya;
D. Mengumumkan hasil penelitian dan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan c;
E. Menerima hasil penilaian harga tanah dan atau bangunan dan atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah dari tim penilai harga tanah dan pejabat yang bertanggung jawab menilai bangunan dan atau tanaman dan atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah;
F. Mengadakan musyawarah dengan para pemilik dan instansi pemerintah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan atau besarnya ganti rugi;
G. Menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
H. Menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemilik;
I. Membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak;
J. Mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada instansi pemeritah yang memerlukan tanah dan kantor pertanahan kabupaten;
K. Menyampaikan permasalahan disertai pertimbangan penyelesaian pengadaan tanah kepada bupati apabila musyawarah tidak tercapai kesepakatan untuk pengambilan keputusan
Latar Belakang
Bahwa dengan meningkatnya pembangunan oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, maka perlu pengadaan tanah secara cepat dan transparan dengan tetap memperhatikan terhadap hak-hak masyarakat.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 dimandatkan agar Pemerintah melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana atau pembangunan infrastruktur dengan mengembangkan dan/atau memperluas jaringan jalan di Indonesia, dan ini adalah bagian dari pembangunan infrastruktur.
(P2T) Kabupaten Sumedang.
